Luwu Timur,Ikolom.id — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Sukmawati Suaib, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima enam laporan terkait pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dari laporan-laporan tersebut, terdapat sekitar 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat, dan semuanya telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
“Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran, kami telah menyerahkan semua laporan terkait ASN yang terlibat kepada KASN. Menurut informasi yang kami terima, tindak lanjut dari KASN saat ini masih dalam proses,” ujar Sukmawati, Senin (26/08/24).
Lebih lanjut, Bawaslu Luwu Timur telah mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya dengan mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak ikut serta atau dilibatkan dalam deklarasi pasangan calon. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada.
“Namun bila tetap ada pengarahan atau tindakan yang dilakukan oleh ASN maka tentunya Bawaslu akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan perundang undangan,” ujar Sukmawati.
Di sisi lain, Tim Hukum Ibas-Puspa yang diwakili oleh Andi Sukarno mendesak Bawaslu untuk lebih tegas dalam mengawasi dan menindak pergerakan ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik saat pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami meminta Bawaslu untuk mengambil langkah tegas dan segera menanggapi adanya pergerakan ASN yang kami nilai tidak sesuai dengan aturan netralitas ASN,” kata Andi Sukarno.
(Rilis)
Ikolom 02