Putusan MK Hapus Kolom Kosong, Parpol Non-Parlemen Kini Bisa Usung Kandidat
IKOLOM.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang hangat dibicarakan berkaitan dengan perubahan pada pasal 40 ayat (1) UU Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK memberikan kesempatan bagi partai politik non-parlemen untuk mengusulkan kandidat bakal calon kepala daerah. Keputusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon…