Putusan MK Hapus Kolom Kosong, Parpol Non-Parlemen Kini Bisa Usung Kandidat

IKOLOM.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang hangat dibicarakan berkaitan dengan perubahan pada pasal 40 ayat (1) UU Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK memberikan kesempatan bagi partai politik non-parlemen untuk mengusulkan kandidat bakal calon kepala daerah.

Keputusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, MK menetapkan beberapa ketentuan bagi partai politik yang ingin mengajukan kandidat. Untuk provinsi dengan populasi pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungannya harus mendapatkan suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.

Sementara untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, syarat suara sah yang harus diraih adalah minimal 8,5%. Untuk provinsi yang memiliki antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, jumlah suara sah minimum adalah 7,5%. Dan bagi provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik harus meraih setidaknya 6,5% dari suara sah di provinsi itu.

Di tingkat kabupaten/kota, MK juga memberikan arahan bagi pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Untuk kabupaten/kota dengan populasi lebih dari 250 ribu jiwa, minimal suara sah yang harus diperoleh adalah 10%. Untuk populasi antara 250 ribuhingga 500 ribu jiwa, syaratnya adalah 8,5%. Sedangkan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, minimum suara yang diperlukan adalah 7,5%. Terakhir, bagi kabupaten/kota dengan lebih dari 1 juta jiwa, partai politik harus mendapatkan minimal 6,5% suara sah.

Dengan keputusan ini, cita-cita untuk memiliki kolom kosong di pemilu bisa dipastikan sirna. Partai politik di luar parlemen kini memiliki peluang untuk mengusung kandidat, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan MK.

Dari sisi positif, UU Pilkada yang baru ini memberi banyak peluang bagi kandidat yang sebelumnya terhalang oleh peraturan yang lebih ketat. Namun, di sisi lain, itu juga berarti mereka yang sebelumnya menikmati kemudahan dalam situasi tanpa persaingan harus bersiap menghadapi kandidat baru yang kini punya kesempatan untuk berpartisipasi, setelah terhalang oleh UU Pilkada yang berlaku sebelumnya.

(ikilom 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *