MAKASSAR,Ikolom.id – Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan sabu seberat 6,7 kilogram. Peredaran sabu tersebut diungkap oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan pada Juli 2024 lalu.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan bahwa barang haram yang dimusnahkan oleh pihaknya tersebut merupakan pengungkapan pada 12 Juli 2024 lalu.
“Kita musnahkan pada hari ini sebanyak 6,7 kilogram atau dengan nilai nominal sekitar Rp6.7 miliar,” katanya, Kamis, (5/9/2024).
Ia juga mengatakan, 6,7 kilogram sabu yang berhasil diungkap dan dimusnahkan oleh pihaknya itu bisa menyelamatkan sebanyak 3.032 anak bangsa.
“Ini sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3000 lebih, bila satu gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang,” ujarnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di Kota Makassar. 6,7 kilogram sabu berhasil disita dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu wilayah di Kota Makassar.
Sehingga pada Jumat, 12 Juli 2024 kemarin Satres Narkoba Polres Pelabuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap salah satu pelaku yakni MRC alias A di Kota Makassar.
Setelah menangkap pelaku tersebut pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada pelaku lain yang mempunyai barang haram tersebut. Sehingga pihak kepolisian kemudian pada Sabtu, 13 Juli 2024 kembali melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Selasa 16 Juli 2024 dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaku sebelumnya meringkus satu orang lagi tersangka dengan inisial PR alias P.
Setelah mengamankan perempuan tersebut, pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa barang haram lainnya disembunyikan di salah satu wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sehingga anggota kemudian ke sana.
Di Kabupaten Selayar barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan kaleng. Barang itu disita Jumat 19 Juli 2024 kemarin.
Dari perhitungan setelah semua brang bukti disita. Pihaknya menyebut bahwa total barang haram jenis sabu tersebut ada sebanyak 6,795 kilogram. Saat ini berang dan pelaku berada di Polres Pelabuhan Makassar.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.
(Ikolom S)