110 Kursi. PDI-P Tidak Terbendung

JAKARTA,Ikolom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil perolehan calon legislatif (caleg) terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dari kontestan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024. Sebanyak delapan partai politik dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke parlemen Senayan.

Penetapan tersebut dibacakan oleh Ketua KPU, Mochhammad Afifuddin, di kantor KPU yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 25 Agustus 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, serta sejumlah instansi pemerintah terkait.

Dari total 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, KPU telah menetapkan delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen. Dari delapan partai yang lolos, terdapat 580 caleg terpilih yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke Senayan. Sisanya sebanyak 10 Parpol tidak lolos ambang batas parlemen

Delapan partai yang berhasil lolos adalah sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – 16.115 358 suara, meraih 68 kursi dengan persentase 11,72%.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) – 20.071.345 suara, meraih 86 kursi dengan persentase 14,83%.
3. Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) – 25.384.673 suara, meraih 110 kursi dengan persentase 18,97%.
4. Partai Golongan Karya (Golkar) – 23.208.488 suara, meraih 102 kursi dengan persentase 17,59%.
5. Partai NasDem – 14.660.328 suara, meraih 69 kursi dengan persentase 11,90%.
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – 12.781.241 suara. Meraih 53 kursi dengan persentase 9,14%.
7. Partai Amanat Nasional (PAN) – 10.984.639 suara, meraih 48 kursi dengan persentase 8,28%.
8. Partai Demokrat – 11. 283.053 suara, meraih 44 kursi dengan persentase 7,59%.

(Ikolom 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *