Jelang Pendaftaran Pilkada, KPU Belum Ada Juknis

MAKASSAR, Ikolom.id – Menjelang pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Makassar, Andi Yasir Arafat saat menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda dan jajaran pengurus partai se-Kota Makassar di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (24/8/2024).

“Terkait Presidential Threshold atau ambang batas dari putusan MK itu adalah keputusan mutlak yang harus diikuti,” kata Yasir kepada wartawan.

Yasir mengatakan bahwa surat pendaftaran pasangan bakal calon dari partai politik bukan lagi menggunakan jumlah kursi partai di DPRD, melainkan menggunakan jumlah suara pemilih sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 lalu.

“Terkait dengan threshold, yang dihitung bedasarkan jumlah pemilih yang sah di pemilu kemarin,” tutur Yasir.

Namun di waktu yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih mengaku kalau saat ini belum menerima terkait petunjuk teknis (juknis) dan belum mendapatkan rincian jelas dari KPU RI untuk digunakan di hari pendaftaran.

“KPU Kota Makassar menunggu juknis pencalonan dari KPU RI,” tutur Sri kepada wartawan.

Bukan hanya KPU Makassar, namun seluruh KPU se-Indonesia masih menunggu juknis dari  KPU RI, guna menjalankan proses pemilihan berdasarkan aturan  undang-undang

(Ikolom 01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *